Berita aktual

Jumat, 14 Maret 2025

Pejabat bank bjb dan Agensi Sepakat Markup Iklan,

 

Konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi bank bjb di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025, Garasitv1


Garasitv1-Pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) bersama agensi iklan sepakat untuk melakukan markup harga iklan di media hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp222 miliar.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo mengatakan, terjadi beberapa perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan lima orang tersangka dalam perkara di bank bjb.

"Ada beberapa PMH yang telah kami temukan terhadap perkara ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 13 Maret 2025.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Budi menjelaskan, pada 2021-pertengahan 2023, bank bjb merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Keenam agensi tersebut, yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB sebesar Rp105 miliar, PT AM sebesar Rp99 miliar, PT CKM sebesar Rp81 miliar, PT BSCA sebesar Rp33 miliar, dan PT WSBE sebesar Rp49 miliar.

"Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang kami laksanakan, kami menemukan fakta bahwa, lingkup pekerjaan enam agensi ini ternyata hanya menempatkan iklan sesuai dengan permintaan Bank Jabar Banten," tutur Budi.

Budi menerangkan, penunjukan agensi tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Bahkan, pemakaian uang tidak sesuai antara pembayaran yang dilakukan bank bjb ke agensi, dan dari agensi kepada media yang ditempatkan iklan.

"Jadi dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak ya, kurang lebih nanti jatuhnya Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan real pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut, namun yang tidak real ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," jelas Budi.

Uang markup sebesar Rp222 miliar itu kata Budi, digunakan untuk kebutuhan dana non-budgeter bank bjb.

"Jadi Dirut bjb yaitu saudara YR bersama-sama saudara WD ini melakukan kerja sama dengan agensi tersebut untuk bersepakat bagaimana untuk memenuhi dana non-budgeter tersebut," jelas Budi.

Untuk itu, lanjut dia, dibuat suatu penempatan iklan yang sebenarnya bank bjb bisa langsung menempatkan ke media, namun digunakan pihak agensi guna mengambil uang Rp222 miliar selama 2,5 tahun.

Budi mengungkapkan, tersangka Yuddy bersama-sama dengan Widi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sengaja menyiapkan agensi-agensi untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Sehingga penunjukan keenam agensi itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal bank bjb terkait dengan pengadaan barang dan jasa.


"Kemudian, Dirut dan PPK mengatur pemilihan siapa-siapa agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut. Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak bjb yaitu Dirut dan kepemimpinan Divisi Corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara," pungkas Budi. (AL)



Selasa, 05 November 2024

Kapolda Jawa Barat berikan langsung penghargaan Commander Wish Terbaik, kepada kasatlantas Polres Cirebon Kota


Satuan Lalu Lintas Satlantas Polres Ciko menerima penghargaan bergengsi sebagai Commander Wish Terbaik dari Polda Jawa Barat (Jabar).


Bandung, – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota, Raih penghargaan Commander Wish Terbaik dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Penghargaan ini diberikan dalam rangka apresiasi atas program dan inovasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayah Cirebon.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, kepada Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ngadiman, dalam acara yang berlangsung di Bandung pada Senin, 4 November 2024.

Satlantas Polres Cirebon Kota dinilai berhasil menjalankan program Commander Wish dengan efektif, serta mampu menciptakan inovasi-inovasi yang berdampak positif terhadap keamanan pengguna jalan.

AKP Ngadiman menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas penghargaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari dukungan penuh semua pihak, mulai dari anggota Satlantas hingga masyarakat yang berperan aktif dalam mewujudkan ketertiban lalu lintas di Cirebon Kota.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan berinovasi demi terciptanya keamanan serta kenyamanan bagi para pengguna jalan. Kami juga berkomitmen untuk meningkatkan program-program yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Program Commander Wish yang diterapkan oleh Satlantas Polres Cirebon Kota meliputi berbagai kegiatan, seperti pemasangan rambu keselamatan di titik-titik rawan kecelakaan, sosialisasi keselamatan berlalu lintas ke sekolah-sekolah, dan patroli rutin di area rawan kemacetan. Inisiatif-inisiatif ini dianggap berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, turut memberikan apresiasi kepada jajaran Satlantas yang telah bekerja keras demi tercapainya ketertiban lalu lintas.

“Kami sangat bangga atas pencapaian ini dan berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Cirebon,” katanya.

Polda Jawa Barat memberikan penghargaan Commander Wish ini kepada satuan lalu lintas yang dinilai berinovasi dan berkomitmen tinggi dalam menjaga keamanan berlalu lintas. Penghargaan ini diharapkan dapat memacu satuan-satuan lainnya untuk melakukan langkah-langkah proaktif dalam menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah masing-masing.(ALgarasitb1)

Minggu, 13 Oktober 2024

Pencuri tertangkap basah warga, gondol alat bubut dari SMKN1 kota Cirebon


Garasi tv1, Pencurian alat berat bubut di sekolah SMKN 1 jalan perjuangan kota berhasil diamankan warga pada Jumat malam Sabtu 22.30 wib, 
Pencuri berhasil menggondol alat bubut dari SMKN1 Melawati tembok belakang sekolah.

Kronologis kejadian, salah satu warga yang bernama arianto menjelaskan, awalnya dari sore terlihat seorang yang sedang berada di kebon di jalan binawan persis di belakang sekolah smkn1 yang dicurigai dengan alasan mencari burung, arionto yang melihat dua orang tersebut awalnya tidak curiga, tapi setelah malam hari sekiranya pukul 22.10 wib. 

saat Arianto jaga malam di salah satu tempat kerjaannya mendengar suara ada sesuatu yang jatuh, dengan penasan arianto dan teman jaganyamendekati, ternyata melihat dua orang yang pernah ditemui pada sore hari dan ditanya ternyata yang diduga kedua orang tersebut telah mencuri alat bubut yang diambil dari sekolah SMKN1.

Taklama arionto beserta teman jagamalam langsung mengamankan salah satu pelaku dan pelaku yang satunya kabur, Arianto beserta temannya langsung  melaporkannya ke polisian sektor kesambi.

Pelaku dan barang bukti alat bubut hasil curiannya langsung di serahkan ke Polsek kesambi untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut, (Al)


Sabtu, 23 Maret 2024

Sosok wartawan insident dan kriminal

Alimudin, Wartawan TV Lokal Cirebon, Dikenal dengan Dedikasinya yang Tinggi



Garasitv1 CIREBON - Alimudin, seorang wartawan di salah satu stasiun TV lokal di Cirebon, dikenal dengan dedikasi tingginya dalam melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis. Meskipun bekerja di lingkup lokal, Alimudin dianggap mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam pemberitaan daerah Cirebon.


Menurut pengamat media, Alimudin terbilang sebagai sosok yang memiliki semangat tinggi dalam mencari berita dan mengabarkan informasi kepada masyarakat. Ia dinilai rajin dalam meliput berbagai kegiatan di Cirebon, termasuk acara-acara sosial, budaya, dan kegiatan masyarakat lainnya.


Selain itu, Alimudin juga dianggap memiliki kepekaan yang tinggi terhadap isu-isu lokal yang relevan bagi masyarakat Cirebon. Dedikasinya untuk terus memberikan informasi yang akurat dan berimbang membuatnya dihormati oleh rekan-rekan sesama wartawan dan diapresiasi oleh masyarakat.


"Alimudin adalah contoh nyata dari seorang wartawan yang memiliki dedikasi tinggi terhadap profesi jurnalis. Keberadaannya sangat berarti dalam menyebarluaskan informasi yang penting bagi masyarakat Cirebon," ujar salah satu pengamat media di Cirebon.


Meskipun demikian, Alimudin sendiri tidak memberikan komentar terkait apresiasi yang diberikan kepadanya. Ia terus melanjutkan tugasnya sebagai wartawan dengan tetap fokus pada upaya memberikan pemberitaan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.(Al)

Selasa, 19 Maret 2024

polsek seltim berhasil ungkap pencurian sepeda bermotor, sempat diubah warnanya motor dijual di facebook

 


Garasi Tv1 Cirebon - Unit reskrim polsek selatan timur  polres cirebon kota berhasil ungkap pencurian kendaraan bermotor yang terjadi hari rabu lalu di halaman parkir  di jalan kalitanjung kecamatan harjamukti kota cirebon .(18/03/2024)


Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial , a-m . tak berkutik setelah ditangkap unit reskrim selatan timur polres cirebon kota. peristiwa pencurian bermotor ini berawal, korban yang memarkir sepeda motor di halaman parkir rusun  di jalan kalitanjung kecamatan harjamukti kota cirebon rabu  pagi. sepeda motor yang ditutupi menggunakan spanduk  sekitar jam 13.15 wib, pada saat kendaraan hendak dipakai oleh korban,  ternyata sepeda motor sudah tidak ada di tempat .

pelaku mengambil sepeda motor dengan cara menuntun sepeda motor  milik korban yang di parkir tanpa dikunci stang.  sepeda motor tersebut dibawa ke bengkel untuk dihidupkan mesin nya oleh pelaku, pelaku melepas plat nomor dan merubah warna body sepeda motor menjadi silver.  selanjutnya sepeda motor tersebut dijual lewat facebook.

selanjutnya unit reskrim polsek selatan timur yang di pimpin kanit iptu iman hendro  dan bersama korban berhasil mengungkap pelaku dengan melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

kapolres cirebon kota melalui kapolsek selatan timur,  AKP Joni Rahma  membenarkan dengan adanya kejadian tersebut. satu pelaku berinisial, a-m, asal pancuran barat kecamatan kejaksan kota cirebon, tertangkap dan dibawa kepolsek selatan timur Untuk dimintai keterangan.

dari pemeriksaan sementara, polsek selatan timur  mengamankan satu unit sepeda motor merek yamaha vino tahun 2013,  warna hitam merah,  nopol  E 2562 BN, beserta stnk dan kasus pencurian ini kini ditangani petugas unit reskrim polsek seltim  polres cirebon kota.(Al)



Senin, 18 Maret 2024

Safari Tarawih Keliling, Begini Pesan Kapolsek Kesambi

 


Garasi Tv1 Cirebon , - Kapolsek Kesambi Polres Cirebon Kota (Ciko) Iptu Rudiana, S.H.,M.H melaksanakan Sholat Tarawih Keliling (Tarling) di Masjid Miftahul Jannah Jl. Simaja Selatan No.95, Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Senin (18/3/2024)

Sholat Tarawih Keliling (Tarling) yang dilakukan oleh Kapolsek Kesambi adalah Tarling hari ketujuh pada Bulan Suci Ramadhan tahun 1445 Hijriah.

Setelah Pelaksanaan Ibadah Sholat Tarawih, Kapolsek Kesambi mengajak Masyarakat atau Jamaah Masjid Miftahul Jannah Ngobrol Bareng dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Maklumat Kepatuhan Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M di wilayah Kota Cirebon.

Saat dihubungi awak media, Kapolsek Kesambi juga menyampaikan Arahan dan Himbauan, pada Arahannya Kapolsek mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Keamanan dan Ketertiban serta Kondusifitas dilingkungan masyarakat khususnya pada Bulan Suci Ramadhan. Jelasnya

Tidak lupa Kapolsek Kesambi juga memberikan himbauan kepada kepada masyarakat agar selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila melihat kegiatan yang menggangu Kamtibmas diwilayahnya khususnya di wilayah hukum Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota," ujarnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kapolsek Kesambi adalah bentuk tanggung jawab dirinya sebagai seorang muslim dalam menjalankan Ibadah Sholat Isya dilanjutkan dengan Sholat Tarawih. Jelasnya.

Dikatakan juga bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kapolsek Kesambi juga bertujuan untuk memberikan Informasi terkait Maklumat Kepatuhan Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M di wilayah Kota Cirebon, agar terwujudnya Keamanan dan Ketertiban serta Kondusifitas pada Bulan Suci Ramadhan. Pamungkas.(AL)

Rabu, 06 Maret 2024

Mantan Manager PT Nur Sahaja Properti bernama J divonis penjara 1 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber.


 J divonis penjara 1 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber.




Garasitv1 Cirebon- Mantan Manager PT Nur Sahaja Properti berinisial J telah divonis penjara 1 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon.  Ia dinyatakan telah terbukti melakukan penggelapan uang milik perusahaan, senilai Rp 600 juta.


Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Ranum Fatimah Florida, H.H menyatakan, J terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa J dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," paparnya. 


Hal yang memberatkan dalam vonis tersebut, karena J mempunyai hubungan pekerjaan dengan korban. Sedangkan hal yang meringankan adalah karena J belum pernah melawan hukum, dan Ia pun mengakui perbuatannya.


Usai persidangan, saksi Dwi Kusuma Wijaya menjelaskan terkait kasus yang menjerat J. Katanya, peristiwa terjadi saat pelaku yang merupakan pengurus Jamaah al Khidmah Cirebon menjabat sebagai Manager PT Nur Sahaja Properti.  Waktu itu, pelaku diberikan tugas oleh komisaris PT Nur Sahaja Properti yang juga merupakan anggota jamaah Al Khidmah Cirebon untuk membeli tanah di Blok Puncel, Desa Karangwangi, Kecamatan Depok.


Nantinya, tanah tersebut akan dibangun perumahan bersubsidi milik PT Nur Sahaja Properti. Setelah mendapatkan tugas tersebut, terdakwa bertemu dengan pemilik lahan yang akan dibeli oleh PT Nur Sahaja Properti.  Setelah terjadi kesepakatan harga dengan pemilik lahan, pelaku mengambil uang milik PT Nur Sahaja Properti untuk pembayaran pembebasan lahan.


"Objeknya ada suatu kwitansi senilai 600 juta yang diterbitkan terdakwa. Tapi uang tersebut tidak pernah diterima oleh penjual atau pemilik tanah. Padahal uang tersebut sudah kita serahkan ke pelaku," kata Dwi Kusuma Wijaya salah satu karyawan PT Nur Sahaja Properti.


Tidak hanya itu saja. Pihak PT Nur Sahaja Properti juga kembali mengecek berkas dan tanah yang akan dibeli. Ternyata, luas tanah tidak sesuai. "Jumlah yang dikeluarkan juga sangat besar untuk luas tanah yang ada," lanjutnya. Di tambah lagi, pemilik tanah mengaku kalau tanahnya belum dibayarkan. Saat itulah terungkap kalau uang milik PT Nur Sahaja Properti digelapkan oleh pelaku. 


Tidak sampai disitu,  dalam persidangan saksi Sulfiyah dan saksi Sofyan juga memberikan keterangan bahwa pelaku juga melakukan penggelapan dana lain milik PT Nur Sahaja Properti dan keterangan tersebut tidak disangkal oleh pelaku. Sehingga kerugian PT Nur Sahaja Properti ditaksir milyaran rupiah. 


"Uang yang digelapkan oleh pelaku juga mengalir untuk transaksi tidak wajar ke  AY yang merupakan Pengurus Pusat Jamaah Al Khidmah sekaligus sebagai penasehat pelaku," ujar Dwi kepada Radar Cirebon. 


Pihak perusahaan pun mencoba untuk klarifikasi ke pelaku. Sayangnya, justru  tidak ada tanggapan dari pelaku. Sehingga, pelaku pun dilaporkan ke kepolisian. 


"Tidak ada itikad baik dari pelaku. Sehingga, proses hukum berlanjut. Pelaku dituntut 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hari ini, pelaku divonis 1 tahun 10 bulan," tandasnya. (al)




GELAR DOA BERSAMA UNTUK KANJURUHAN