Berita aktual

Sabtu, 23 Maret 2024

Sosok wartawan insident dan kriminal

Alimudin, Wartawan TV Lokal Cirebon, Dikenal dengan Dedikasinya yang Tinggi



Garasitv1 CIREBON - Alimudin, seorang wartawan di salah satu stasiun TV lokal di Cirebon, dikenal dengan dedikasi tingginya dalam melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis. Meskipun bekerja di lingkup lokal, Alimudin dianggap mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam pemberitaan daerah Cirebon.


Menurut pengamat media, Alimudin terbilang sebagai sosok yang memiliki semangat tinggi dalam mencari berita dan mengabarkan informasi kepada masyarakat. Ia dinilai rajin dalam meliput berbagai kegiatan di Cirebon, termasuk acara-acara sosial, budaya, dan kegiatan masyarakat lainnya.


Selain itu, Alimudin juga dianggap memiliki kepekaan yang tinggi terhadap isu-isu lokal yang relevan bagi masyarakat Cirebon. Dedikasinya untuk terus memberikan informasi yang akurat dan berimbang membuatnya dihormati oleh rekan-rekan sesama wartawan dan diapresiasi oleh masyarakat.


"Alimudin adalah contoh nyata dari seorang wartawan yang memiliki dedikasi tinggi terhadap profesi jurnalis. Keberadaannya sangat berarti dalam menyebarluaskan informasi yang penting bagi masyarakat Cirebon," ujar salah satu pengamat media di Cirebon.


Meskipun demikian, Alimudin sendiri tidak memberikan komentar terkait apresiasi yang diberikan kepadanya. Ia terus melanjutkan tugasnya sebagai wartawan dengan tetap fokus pada upaya memberikan pemberitaan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.(Al)

Selasa, 19 Maret 2024

polsek seltim berhasil ungkap pencurian sepeda bermotor, sempat diubah warnanya motor dijual di facebook

 


Garasi Tv1 Cirebon - Unit reskrim polsek selatan timur  polres cirebon kota berhasil ungkap pencurian kendaraan bermotor yang terjadi hari rabu lalu di halaman parkir  di jalan kalitanjung kecamatan harjamukti kota cirebon .(18/03/2024)


Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial , a-m . tak berkutik setelah ditangkap unit reskrim selatan timur polres cirebon kota. peristiwa pencurian bermotor ini berawal, korban yang memarkir sepeda motor di halaman parkir rusun  di jalan kalitanjung kecamatan harjamukti kota cirebon rabu  pagi. sepeda motor yang ditutupi menggunakan spanduk  sekitar jam 13.15 wib, pada saat kendaraan hendak dipakai oleh korban,  ternyata sepeda motor sudah tidak ada di tempat .

pelaku mengambil sepeda motor dengan cara menuntun sepeda motor  milik korban yang di parkir tanpa dikunci stang.  sepeda motor tersebut dibawa ke bengkel untuk dihidupkan mesin nya oleh pelaku, pelaku melepas plat nomor dan merubah warna body sepeda motor menjadi silver.  selanjutnya sepeda motor tersebut dijual lewat facebook.

selanjutnya unit reskrim polsek selatan timur yang di pimpin kanit iptu iman hendro  dan bersama korban berhasil mengungkap pelaku dengan melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

kapolres cirebon kota melalui kapolsek selatan timur,  AKP Joni Rahma  membenarkan dengan adanya kejadian tersebut. satu pelaku berinisial, a-m, asal pancuran barat kecamatan kejaksan kota cirebon, tertangkap dan dibawa kepolsek selatan timur Untuk dimintai keterangan.

dari pemeriksaan sementara, polsek selatan timur  mengamankan satu unit sepeda motor merek yamaha vino tahun 2013,  warna hitam merah,  nopol  E 2562 BN, beserta stnk dan kasus pencurian ini kini ditangani petugas unit reskrim polsek seltim  polres cirebon kota.(Al)



Senin, 18 Maret 2024

Safari Tarawih Keliling, Begini Pesan Kapolsek Kesambi

 


Garasi Tv1 Cirebon , - Kapolsek Kesambi Polres Cirebon Kota (Ciko) Iptu Rudiana, S.H.,M.H melaksanakan Sholat Tarawih Keliling (Tarling) di Masjid Miftahul Jannah Jl. Simaja Selatan No.95, Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Senin (18/3/2024)

Sholat Tarawih Keliling (Tarling) yang dilakukan oleh Kapolsek Kesambi adalah Tarling hari ketujuh pada Bulan Suci Ramadhan tahun 1445 Hijriah.

Setelah Pelaksanaan Ibadah Sholat Tarawih, Kapolsek Kesambi mengajak Masyarakat atau Jamaah Masjid Miftahul Jannah Ngobrol Bareng dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Maklumat Kepatuhan Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M di wilayah Kota Cirebon.

Saat dihubungi awak media, Kapolsek Kesambi juga menyampaikan Arahan dan Himbauan, pada Arahannya Kapolsek mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Keamanan dan Ketertiban serta Kondusifitas dilingkungan masyarakat khususnya pada Bulan Suci Ramadhan. Jelasnya

Tidak lupa Kapolsek Kesambi juga memberikan himbauan kepada kepada masyarakat agar selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila melihat kegiatan yang menggangu Kamtibmas diwilayahnya khususnya di wilayah hukum Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota," ujarnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kapolsek Kesambi adalah bentuk tanggung jawab dirinya sebagai seorang muslim dalam menjalankan Ibadah Sholat Isya dilanjutkan dengan Sholat Tarawih. Jelasnya.

Dikatakan juga bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kapolsek Kesambi juga bertujuan untuk memberikan Informasi terkait Maklumat Kepatuhan Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M di wilayah Kota Cirebon, agar terwujudnya Keamanan dan Ketertiban serta Kondusifitas pada Bulan Suci Ramadhan. Pamungkas.(AL)

Rabu, 06 Maret 2024

Mantan Manager PT Nur Sahaja Properti bernama J divonis penjara 1 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber.


 J divonis penjara 1 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber.




Garasitv1 Cirebon- Mantan Manager PT Nur Sahaja Properti berinisial J telah divonis penjara 1 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon.  Ia dinyatakan telah terbukti melakukan penggelapan uang milik perusahaan, senilai Rp 600 juta.


Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Ranum Fatimah Florida, H.H menyatakan, J terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa J dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," paparnya. 


Hal yang memberatkan dalam vonis tersebut, karena J mempunyai hubungan pekerjaan dengan korban. Sedangkan hal yang meringankan adalah karena J belum pernah melawan hukum, dan Ia pun mengakui perbuatannya.


Usai persidangan, saksi Dwi Kusuma Wijaya menjelaskan terkait kasus yang menjerat J. Katanya, peristiwa terjadi saat pelaku yang merupakan pengurus Jamaah al Khidmah Cirebon menjabat sebagai Manager PT Nur Sahaja Properti.  Waktu itu, pelaku diberikan tugas oleh komisaris PT Nur Sahaja Properti yang juga merupakan anggota jamaah Al Khidmah Cirebon untuk membeli tanah di Blok Puncel, Desa Karangwangi, Kecamatan Depok.


Nantinya, tanah tersebut akan dibangun perumahan bersubsidi milik PT Nur Sahaja Properti. Setelah mendapatkan tugas tersebut, terdakwa bertemu dengan pemilik lahan yang akan dibeli oleh PT Nur Sahaja Properti.  Setelah terjadi kesepakatan harga dengan pemilik lahan, pelaku mengambil uang milik PT Nur Sahaja Properti untuk pembayaran pembebasan lahan.


"Objeknya ada suatu kwitansi senilai 600 juta yang diterbitkan terdakwa. Tapi uang tersebut tidak pernah diterima oleh penjual atau pemilik tanah. Padahal uang tersebut sudah kita serahkan ke pelaku," kata Dwi Kusuma Wijaya salah satu karyawan PT Nur Sahaja Properti.


Tidak hanya itu saja. Pihak PT Nur Sahaja Properti juga kembali mengecek berkas dan tanah yang akan dibeli. Ternyata, luas tanah tidak sesuai. "Jumlah yang dikeluarkan juga sangat besar untuk luas tanah yang ada," lanjutnya. Di tambah lagi, pemilik tanah mengaku kalau tanahnya belum dibayarkan. Saat itulah terungkap kalau uang milik PT Nur Sahaja Properti digelapkan oleh pelaku. 


Tidak sampai disitu,  dalam persidangan saksi Sulfiyah dan saksi Sofyan juga memberikan keterangan bahwa pelaku juga melakukan penggelapan dana lain milik PT Nur Sahaja Properti dan keterangan tersebut tidak disangkal oleh pelaku. Sehingga kerugian PT Nur Sahaja Properti ditaksir milyaran rupiah. 


"Uang yang digelapkan oleh pelaku juga mengalir untuk transaksi tidak wajar ke  AY yang merupakan Pengurus Pusat Jamaah Al Khidmah sekaligus sebagai penasehat pelaku," ujar Dwi kepada Radar Cirebon. 


Pihak perusahaan pun mencoba untuk klarifikasi ke pelaku. Sayangnya, justru  tidak ada tanggapan dari pelaku. Sehingga, pelaku pun dilaporkan ke kepolisian. 


"Tidak ada itikad baik dari pelaku. Sehingga, proses hukum berlanjut. Pelaku dituntut 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hari ini, pelaku divonis 1 tahun 10 bulan," tandasnya. (al)




GELAR DOA BERSAMA UNTUK KANJURUHAN