Razia Knalpot Bising Depan RS Mitraplumbon
CIREBON - Giliran Sat Lantas Polresta Cirebon yang kini makin gencar razia dengan sasaran knalpot bising. Petugas mulai setiap hari melaksanakan razia, baik di lampu merah maupun di Jalan Pantura Cirebon, di Kecamatan Weru dan depan Rumah Sakit Mitra Plumbon, Kecamatan Plumbon.
Dalam razia knalpot bising yang dilaksanakan Rabu sore (8/6), petugas berhasil menjaring puluhan pengendara sepeda motor yang berknalpot bising. Yang terkena razia, diperintahkan agar melepaskan knalpotnya dan diganti dengan yang standar. Bilamana belum siap diganti, maka motornya pun diamankan sementara.
Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Alan Haikel melalui Wakasat Lantas AKP Purwadi mengatakan, razia tersebut didasari keluhan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya knalpot bising di jalan raya. Sehingga, masyarakat terganggu dengan suara bising dari knalpot tersebut. Tidak hanya itu saja, knalpot bising juga menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas.
Oleh karenanya, pihaknya melakukan penertiban terhadap motor dengan knalpot bising di wilayah hukum Polresta Cirebon. "Di depan Mako Polsek Weru kami mengamankan 74 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat maupun plat nomor. Razia masi berlanjut malam harinya," katanya.
Selain motor dan knalpotnya diamankan di Mako Polresta Cirebon, pengendara juga dikenakan sanksi tilang. Nantinya, para pemiliknya dapat mengambil kembali, dengan membawa knalpot standar dan memasang knalpot yang standar.
"Mereka diharuskan melepas knalpot bising dan diganti dengan knalpot standar yang dibawanya. Namun, knalpot bising yang sebelumnya dipasang pada sepeda motornya dilakukan penyitaan. Nanti akan kita musnahkan," tandasnya.
Katanya, razia dengan sasaran knalpot bising akan dilaksanakan secara kontinyu di berbagai titik di wilayah hukum Polresta Cirebon. Sehingga, masyarakat merasa nyaman karena tidak ada lagi knalpot bising di jalan raya.
Menurutnya, dengan dilaksanakan razia knalpot bising secara berkelanjutan bertujuan untuk menciptakan kondusivitas guna mengantisipasi timbulnya potensi gangguan Kamtibmas seperti aksi Tawuran, berandalan bermotor, serta penyakit masyarakat lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.