![]() |
| Hasil razia miras Satres narkoba Polresta Cirebon |
Jajaran Polresta Cirebon menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari hasil razia di tiga warung yang berada di wilayah Kecamatan Sumber dan Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada Rabu malam(7/2/2024).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kasat Narkoba, Kompol Dadang Garnadi, mengatakan, miras yang berhasil disita dalam razia tersebut jumlahnya mencapai 133 botol. Terdiri dari 84 botol miras pabrikan dan 49 botol ciu.
"Dalam razia ini, kami mengamankan 133 botol miras berbagai merek dari hasil razia di tiga warung tersebut. Kemudian pemilik warungnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon," ujar Kompol Dadang Garnadi.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, Atau CLBK , Curhat Langsung ke Bunda Kapolresta Cirebon, dapat menghubungi 08112274110, Yang merupakan terobosan Polresta Cirebon dalam memberikan jaminan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
Selain itu, Peran seluruh elemen masyarakat dan partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Garasitv1)






